Dalam Sepekan, Polres Blitar Kota Kandangkan 7 Pelaku Kriminal
TerasJatim.com, Blitar – Hanya dalam waktu sepekan, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana kriminal.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, pihaknya mengungkap 6 kasus yang melibatkan 7 orang tersangka. “Ke-tujuh tersangka yang sudah ditahan itu terlibat dalam 6 kasus tindak kriminal, diantaranya kasus penganiayaan, pencurian HP, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan perjudian,” jelas Leonard.
Leonard menambahkan, terdapat kasus curanmor yang melibatkan tersangka TBS, warga Bendo Kepanjen Kidul. “Tersangka ini mengaku terpepet dengan kebutuhan untuk pergi ke Jakarta, sehingga nekat mencuri motor temanya yang kemudian digadaikan seharga Rp.2 juta,” imbuh Leonard.
Selain itu terdapat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka S. “Untuk tersangka S ini penyidik menjeratnya dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” urai Leonard.
Sedang untuk tersangka kasus Curanmor, akan diancam Pasal 362. Untuk pencurian ponsel terancam Pasal 363 KUHP sedang dua pelaku judi dikenakan Pasal 303 KUHP,” pungkasnya.