Dalam Sebulan, Polresta Sidoarjo Ringkus 36 Tersangka dari 27 Kasus Narkoba

Dalam Sebulan, Polresta Sidoarjo Ringkus 36 Tersangka dari 27 Kasus Narkoba

TerasJatim.com, Sidoarjo – Di tengah masa pandemi, pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Hasilnya, dalam kurun 1 bulan terakhir, sebanyak 27 kasus diungkap dan 35 tersangka laki-laki serta 1 tersangka perempuan diringkus.

Ungkap kasus narkoba selama bulan Juli 2021 tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangan pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (30/07/21).

“Selama sebulan ini, kami berhasil mengungkap 27 kasus narkoba dan menangkap 36 tersangka dan satu diantaranya adalah perempuan. Lokasinya kebanyakan di Waru, Sedati dan Tanggulangin. Untuk barang bukti narkoba yang didapatkan ada sabu total 130,48 gram dan pil LL 670 butir,” sebut Kusumo.

Untuk barang bukti lainnya yang berhasil disita, terdapat 32 handphone sebagai bukti transaksi, kendaraan roda 2 sebanyak 4 unit, roda 4 sejumlah 2 unit, dan uang sejumlah Rp882 ribu.

“Atas tindakan para tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UURI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tandas Kusumo.

Dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan, terdapat 1 kasus menonjol yakni penangkapan tersangka berinisial D dengan barang bukti sebanyak 70 gram sabu, sebuah brankas, 2 timbangan dan 2 handphone.

“Tersangka ini sebagai pengedar, dan diringkus tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di kamar kosnya di Desa Bangsri, Sukodono, Sidoarjo,” Pungkas Kusumo. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim