Dalam Sebulan, Polres Bojonegoro Kandangkan 17 Tersangka Kasus Narkotika

Dalam Sebulan, Polres Bojonegoro Kandangkan 17 Tersangka Kasus Narkotika

TerasJatim.com, Bojonegoro – Dalam sebulan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro Jatim, berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari sejumlah kasus tersebut, tercatat sebanyak 17 tersangka dikandangkan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, dari 16 kasus yang telah diungkap tersebut, rinciannya 6 kasus penyalahgunaan jenis sabu, 5 kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dan 5 kasus pil koplo jenis Carnophen.

“Dari 17 tersangka ini, 11 orang sebagai pengedar dan 6 orang sebagai pengguna,” kata Muhammad, saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/02/2022).

Dia menambahkan, selain ke-17 tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2, 23 gram sabu, 588 butir pil Double L dan 192 butir pil Carnophen.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Muhammad menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obat terlarang dan narkotika di wilayah hukumnya, sebab hal ini merupakan atensi dari Kapolri untuk menindak tegas jaringan pengedar dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim