Dalam Sebulan, Polres Blitar Kota Kandangkan 5 Pengedar Sabu

Dalam Sebulan, Polres Blitar Kota Kandangkan 5 Pengedar Sabu

TerasJatim.com, Blitar – Selama November hingga Desember 2021, aparat Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap 5 tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan menjelaskan, selain 5 tersangka yang kini sudah ditahan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 24,5 gram senilai Rp40 juta.

“Kelima tersangka ini merupakan pengedar jenis sabu-sabu. Para tersangka merupakan pemain baru di dunia obat-obatan terlarang. Modus operandi mereka adalah dengan cara ranjau dan ada yang langsung ketemu melakukan transaksi,” ujar Yudhi.

“Dari total barang bukti sabu-sabu yang kami sita seberat 24,28 gram itu kalau diuangkan senilai sekitar Rp 40 juta. Berarti kami bisa menyelamatkan 300 orang dari penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.

Yudhi menyebut, dari 5 tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya Arianto (41), warga Wates, Kabupaten Kediri. ia ditangkap pada Jumat (05/12/2021) di Jalan Raya Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok. Dari tersangka Arianto, polisi menyita 11,25 gram sabu beserta 1 ponsel dan satu timbangan digital.

“Tersangka ditangkap saat diduga akan bertransaksi menjual sabu dengan sistem ranjau kepada pelanggannya. Barang bukti sabu ditemukan di dalam rumah tersangka,” urai Yudhi.

Sementara, lanjut Yudhi, tersangka kedua yaitu Antok, warga Besuki, Kecamatan Udanawu. Dia ditangkap pada Selasa (09/12/2021) sekitar pukul 20.30 di rumahnya, setelah petugas mendapat informasi dari warga. Dari tangan Antok, disita barang bukti 7,10 gram sabu, 1 alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca, 1 buah ponsel, 1 timbangan digital.

Tersangka ketiga yaitu Arvendra Desta, warga Tlogo, Kecamatan Kanigoro. Diamankan bersamanya 0,30 gram sabu, timbangan digital dan ponsel. Tersangka ditangkap di rumahnya berkat informasi dari warga.

Untuk tersangka keempat, yaitu Ibnu dengan barang bukti 5,00 gram sabu, 1 alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca dan 1 ponsel. “tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan dari hasil penyelidikan tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu, serta kami temukan barang bukti ada pada penguasaannya,” kata Yudhi.

Sedangkan tersangka kelima, yaitu Nasih Furqon, warga Tlogo, Kecamatan Kanigoro. Dari tangannya petugas menyita barang bukti 0,63 gram sabu, 2 pipet kaca, 1 ponsel. “Untuk penangkapan tersangka Nasih ini merupakan pengembangan dari tersangka Ibnu Winoto,” sebut Yudhi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Acaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp10 miliar,” pungkas Yudhi. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim