Dalam 3 Bulan, Polrestabes Surabaya Kerangkeng 323 Tersangka Kasus Narkoba

Dalam 3 Bulan, Polrestabes Surabaya Kerangkeng 323 Tersangka Kasus Narkoba

TerasJatim.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya dan jajaran mengungkap 236 kasus peredaran narkoba di Surabaya. Ratusan kasus tersebut diungkap dalam kurun waktu 3 bulan lebih.

Dalam ungkap kasus ini tercatat 323 tersangka diamankan. Rincianya 287 tersangka ditangkap Satresnarkoba dan 36 tersangka ditangkap Polsek jajaran.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, dari 323 tersangka ada 113 tersangka merupakan residivis.

Sementara, barang bukti yang disita diantaranya sabu 2,247 gram, ganja 990,39 gram, pil ekstasi 10.850 butir, pil koplo 18.580 butir, tembakau sintetis 0.28 gram, dan 1 butir alprazolam.

“Selama pelaksanaan Program Asta Cita sejak 21 Oktober 2024 sampai 6 Februari 2025, kami telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp.10,9 miliar,” jelasnya, dalam rilis resminya yang diterima TerasJatim.com, Senin (10/02/2025).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan menambahkan, beberapa kasus menonjol berhasil diungkap.

Rinciannya, pada 27 Desember 2024, pihaknya menangkap IS (35), di Jalan Jemursari Utara Surabaya. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1, 498 kilogram.

“Barang tersebut ditemukan dalam tas ransel yang dibawa tersangka. Tersangka mengaku sudah 9 kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024 dan dijanjikan upah Rp.5 juta,” ungkapnya.

AKBP Miftah menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menjadi pengedar untuk menambah penghasilan.

Sedangkan kasus besar kedua yang berhasil diungkap, adalah peredaran pil ekstasi.

Polisi menangkap BI (46), warga Gading Karya Tambaksari, di sebuah tempat kos di Jalan Kapas Baru III, pada Selasa (31/12/2024).

“Dari penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik berisi ekstasi 10.323 butir yang disimpan dalam kotak kayu warna cokelat dan dibungkus dengan kantong bekas beras,” sebutnya.

“Tersangka mengaku sudah 2 kali mengedarkan narkoba sejak tahun 2023 dengan dijanjikan upah Rp.3 juta,” beber perwira polisi dengan 2 melati di pundaknya itu. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim