Dalam 2 Pekan, Polres Malang Tangkap 9 Tersangka Kasus Sabu dan Ganja

Dalam 2 Pekan, Polres Malang Tangkap 9 Tersangka Kasus Sabu dan Ganja

TerasJatim.com, Malang – Dalam 2 pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang berhasil menangkap 9 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

Dari 9 orang ini, rinciannya 7 tersangka merupakan pengedar dan 2 bertindak sebagai kurir. Sedangkan barang bukti yang diamankan, berupa narkotika jenis sabu seberat 36,5 gram dan ganja seberat 7,28 kilogram.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, yang didampingi Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo, menjelaskan, pemberantasan narkoba menjadi atensi pihak kepolisian. Dalam hal ini, Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Komitmen ini terus kami gelorakan bersama rekan-rekan stakeholder terkait. Supaya Polres Malang terbebas dari kejahatan narkotika,” ujar Ferli saat pers rilis, Jumat (25/03/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, Polres Malang terus berupaya mengusut tuntas kasus narkoba. “Kita ingin generasi muda kita terbebas dari kejahatan narkotika ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan, khusus untuk ganja yang telah diamankan, diduga barang haram tersebut berasal dari Sumatera.

“Setelah didapati ciri ganja yang diamankan, barang ini bukan ganja lokal. Namun, pengirimannya dilakukan secara terputus tidak langsung masuk ke Jatim atau Malang. Selain itu, sesama pengedar tidak saling kenal,” ucap dia.

Terkait hal ini, Polres Malang akan melakukan pendalaman lebih lanjut. “Sudah ada nama yang dikantongi dan statusnya DPO. Tentunya kami akan terus berupaya membongkar jaringan ini,” terangnya.

Dia menyebut, dalam kasus ini Penyidik Satresnarkoba Polres Malang bakal menjerat para tersangka dengan dengan UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim