Dalam 2 Pekan, Aparat Polres Blitar Kota Bekuk 11 Tersangka Kasus Narkoba

Dalam 2 Pekan, Aparat Polres Blitar Kota Bekuk 11 Tersangka Kasus Narkoba

TerasJatim.com, Blitar – Selama 2 pekan jajaran Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil meringkus 11 orang tersangka atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Ke-11 tersangka yang diringkus tersebut terdiri dari 8 tersangka pengedar obat keras berbahaya dan 3 tersangka penggunaan dan peredaran sabu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, dalam konferensi pers mengatakan, total ada lebih dari 7.000 pil obat keras berbahaya (okerbaya) disita. Selain itu 2,8 gram sabu turut diamankan dari para tersangka.

“Ini dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif jelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” jelas Leonard, Selasa (17/12/19).

Ia menambahkan, penangkapan ini juga bagian dari razia premanisme yang telah dilakukan menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2019. Dari hasil pemeriksaan polisi, sasaran peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka adalah berbagai kalangan. Beberapa diantaranya juga dijual kepada para pelajar.

“Para orang tua diimbau untuk mengawasi anaknya terlebih dalam pergaulan. Membangun komunikasi dengan anak menjadi bagian penting upaya pencegahan narkoba di kalangan pelajar,” pinta Leonard.

Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi supaya lebih bugar dalam bekerja.

Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan Undang Undang kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim