Dalam 2 Bulan, Polres Jember Ringkus 49 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Pasutri
TerasJatim.com, Jember – Selama dua bulan terakhir pada November dan Desember 2023 ini, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember mencatat keberhasilan dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 38 kasus berhasil diungkap, dengan 49 tersangka yang kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selin itu, Satreskoba Polres Jember juga berhasil menyita 77,96 gram sabu, 12 batang pohon ganja basah, dan 9.786 butir obat keras berbahaya (Okerbaya).
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian setempat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, yang dengan idampingi Kasat Reskoba Iptu Nurmansyah mengatakan, upaya pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” ujar Kapolres, Kamis Kamis (28/12/2023)
Nurhidayat menyebut, dari 49 tersangka, 3 diantaranya adalah perempuan dan 46 laki-laki. Selain itu, yang mnarik dari tersangka tersebut ada yang merupakan pasangan suami istri.
“Di sini juga sudah dilaksanakan upaya-upaya pencegahan, namun tentunya masih banyak hal-hal yang bisa diungkap. Ini menjadi keprihatinan akhir tahun,” imbuh Kapolres Jember.
Dia juga menekankan, terkait kejahatan narkoba menjadi kewaspadaan bersama baik aparat dan juga masyarakat untuk saling mengingatkan. “Aparat dan juga masyarakat harus saling mengingatkan bahayanya penggunaan narkoba. Saya kira demikian,” tegasnya.
Dia menambahkan, dari 49 tersangka ini kategori pengedar kurang lebih 12 orang, sedangkan 37 tersangka adalah pemakai dan juga orang yang turut serta membantu.
“Yang direhab di sini ada tiga orang, ini yang tidak ditemukan barang bukti dan bisa di assessment, baik dari BNK, dan juga dari Satreskoba dan Pemda,” pungkasnya. (Luk/Kta/Red/TJ)