Dalam 2 Bulan Polisi Banyuwangi Amankan 80 Paket Sabu dan 16 Tersangka

Dalam 2 Bulan Polisi Banyuwangi Amankan 80 Paket Sabu dan 16 Tersangka

TerasJatim.com, Banyuwangi – Jajaran Satnarkoba Polres Banyuwangi Jawa Timur, selama dua bulan terakhir berhasil menangkap 16 tersangka  kasus penyalahgunaan narkoba.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 80 paket sabu seberat 41,32 gram, 1 butir ekstasi, 21 unit HP, uang tunai Rp 250 ribu, 1 unit sepeda motor, serta 3 timbangan elektrik.

Barang-barang tersebut disita dari para tersangka yang terdiri dari 13 orang pria dan 3 orang wanita. Dari 16 tersangka itu hanya 4 orang saja yang merupakan pemain baru dalam kasus narkotika, sementara sisanya merupakan pelaku lama.

“Para residivis narkoba yang kita tangkap minimal pernah ditangkap dua kali. Satu tersangka perempuan bahkan lebih dari dua kali,” papar Kapolres AKBP Budi Mulyanto.

Budi menambahkan, dari 14 kasus ini barang bukti terbesar didapat dari tersangka MD (42), seorang nelayan warga Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar., dengan barang bukti berupa 53 paket SS seberat 25,89 gram.

“Statusnya kita sangka sebagai bandar. Karena ada barang bukti timbangan digital yang biasa digunakan untuk menentukan kemasan paket siap pakai sebelum dijual. Selain dia ada beberapa pelaku juga yang berperan sebagai bandar dan murni pengedar,” imbuh Kapolres.

Lanjut Budi, perbedaan antara pengedar dan bandar terletak pada jumlah barang dan alat bukti pendukung. Peran pengedar biasanya beroperasi di lapangan dengan membawa barang paket sabu siap pakai. Sementara bandar memiliki jumlah sabu yang lebih banyak dilengkapi plastik klip serta timbangan digital.

Rata-rata narkotika yang masuk ke wilayah Banyuwangi melalui jalur jasa pengiriman barang atau ekspedisi darat. Pola ini memungkinkan peredaran narkoba sampai merambah ke tingkat desa.

“Dari wilayah kota sampai wilayah selatan Banyuwangi ada. Mereka berasal dari Tegalsari, Muncar, Tegaldlimo, juga Banyuwangi,” tegas Kapolres.

Sementara dalam pengakuannya, tersangka MD mendapat sabu seberat 25,89 gram dari rekannya yang kini masih buron. Barang haram yang dikemas menjadi 53 paket itu dijual Rp 1 juta perpaketnya. (Kta/Red/TJ/TB)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim