Curi Duit dan Perhiasan Teman, Purel Karaoke di Tuban Ditangkap Polisi

Curi Duit dan Perhiasan Teman, Purel Karaoke di Tuban Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Tuban – DE (22), wanita muda asal Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban Jawa Timur, harus digelandang petugas kepolisian ke Mapolres Tuban.

Janda satu anak yang bekerja sebagai purel atau pemandu lagu di salah satu karaoke di Tuban itu, diduga telah mencuri barang-barang berharga milik dua teman kerjanya.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati menuturkan, DE  telah membobol dua kamar kos milik temannya Veronika dan Putri di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

Dengan cara memanjat menggunakan kursi, dia berhasil mencongkel lobang angin-angin jendela untuk bisa masuk ke dua kamar tersebut.

Dari dua kamar temannya itu, DE berhasil mendapatkan lima gelang emas, satu kalung serta mengembat uang tunai sebesar Rp1.2 juta.

Setelah mendapat beberapa barang berharga, tersangka kemudian kabur dan menjual sebagian barang hasil kejahatannya tersebut.

DE mengaku, terpaksa melakukan pencurian lantaran terdesak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dia dan keluarganya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa satu kalung emas serta  tiga gelang emas hasil kejahatannya. Selain itu, polisi juga menyita satu obeng, satu gunting dan juga satu kursi yang dipergunakan DE untuk melancarkan aksinya.

Kini janda muda tersebut harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Tuban, dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Wid/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim