Curi Berlian Ratusan Juta di Mall Surabaya, Perempuan asal Pontianak Ditangkap
TerasJatim.com, Surabaya – Aksi pencurian perhiasan jenis berlian senilai Rp350 juta di toko perhiasan di PTC Mall, Surabaya, pada Kamis (24/10/2024) lalu, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Diketahui satu pelaku, berinisial AM, perempuan 48 tahun, warga asal Pontianak. Wajah dia terekam kamera CCTV saat mencoba melancarkan aksinya di toko perhiasan Mary, PTC Mall, Surabaya tersebut.
Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, dengan didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, kejadian berawal sekitar pukul 16.41 Wib, ketika pelaku AM memasuki toko perhiasan dan berpura-pura sebagai pembeli.
“Pelaku mencoba berbagai perhiasan dan akhirnya tertarik pada sebuah gelang rantai berlian emas putih, berat 15,74 gram, dengan 28 butir berlian masing-masing seberat 0,3 karat,” tutur AKBP Wimboko, Rabu (30/10/2024).
Dengan liciknya, pelaku AM menjatuhkan gelang tersebut ke pangkuannya lalu meletakkannya di lantai. Tak lama kemudian, dia melepas syal yang dikenakannya dan memanfaatkan syal tersebut untuk menyembunyikan gelang dalam tas yang dibawanya.
“Setelah berpura-pura melihat-lihat, AM pun segera meninggalkan toko. Beruntung, pengelola toko langsung menyadari kejanggalan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari rekaman CCTV yang didapatkan di lokasi, ini menjadi bukti kuat untuk mengidentifikasi pelaku,” ungkap AKBP Wimboko.
“Setelah menerima laporan, pada Jumat (25/10/2024) anggota kami segera melakukan penyelidikan, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut Wakapolrestabes.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gelang berlian hasil curian, serta dress berwarna oranye yang dikenakan saat tersangka melakukan aksinya.
Saat ini AM sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)