Covid-19 Melonjak, 20 Daerah di Jatim Jadi Zona Merah

Covid-19 Melonjak, 20 Daerah di Jatim Jadi Zona Merah

TerasJatim.com, Surabaya – Hari keempat masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kasus aktif Covid-19 di Jatim tembus di angka 12.494 orang.

Selain itu, data Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim juga mencatat, saat ini daerah yang berstatus zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19 menjadi 20 kabupaten/kota. Dan kini, tidak ada lagi daerah di Jatim berstatus zona kuning.

Adapun kabupaten/kota yang kini berstatus zona merah, yakni di Banyuwangi, Ngawi, Lamongan, Sampang, Kota Probolinggo, Malang, Bangkalan, Kota Madiun, Pamekasan, Kota Mojokerto, Magetan, Ponorogo, Kota Malang, Sidoarjo, Kota Kediri, Situbondo, Nganjuk, Lumajang, Kota Batu dan Bondowoso.

Sementara untuk kabupaten/kota berstatus zona orange, yakni Kota Pasuruan, Gresik, Sumenep, Kota Blitar, Madiun, Pacitan, Kediri, Probolinggo, Kota Surabaya, Tuban, Tulungagung, Blitar, Jember, Trenggalek, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto, dan Jombang.

Tambahan angka kasus positif Covid-19 di Jatim per-Selasa (06/07/21) merupakan rekor baru tertinggi selama pandemi. Hal ini setelah ada tambahan 1.808 pasien positif Covid-19 baru yang tersebar di Jatim.

Sementara untuk kumulatif kasus Covid-19 di Jatim ada 182.076. Untuk tambahan pasien Covid-19 yang sembuh tercatat sebanyak 1.077 orang dengan kumulatif pasien sembuh ada 156.444 orang. Sedangkan kasus aktif yang masih dirawat hingga isolasi mandiri terdapat 12.494.

Sedangkan untuk pasien yang meninggal akibat positif Covid-19, ada tambahan 122 pasien. Sedangkan total pasien meninggal tercatat 13.138 pasien.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini sebanyak 38 kabupaten/kota di Jatim menerapkan PPKM Darurat. Sebanyak 27 daerah masuk penilaian level 3 dan 11 daerah lainnya menyandang status level 4.

Daerah yang menyandang status level 3 sesuai Instruksi Mendagri Nomor: 15 Tahun 2021 adalah Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, dan Nganjuk. Lalu, Kabupaten Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Sedangkan 11 daerah dengan penilaian level 4 yakni Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan PPKM Darurat merupakan upaya untuk menekan penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini mulai tidak terkendali.

Tingginya penambahan kasus diduga akibat temuan mutasi B1617.2 (Delta) di sejumlah daerah, dan varian baru itu disebut sangat cepat menular.

Khofifah meminta masyarakat untuk mendukung dan bekerjasama atas upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Jatim.

“Saya ingin menyampaikan bahwa ini (PPKM Darurat) bukan pembatasan semata, tapi ini penyelamatan dan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya. (Sti/Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim