Cokok Pengedar Sabu di Pamekasan Madura, Polda Jatim Sita 2 Pucuk Senjata Api

Cokok Pengedar Sabu di Pamekasan Madura, Polda Jatim Sita 2 Pucuk Senjata Api

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim membekuk Sipudin alias Sipud (38), warga Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Madura, atas kasus kepemilikan narkoba.

Sipud ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (27/04/19) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Selain mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, petugas juga mendapati dua senjata api jenis FN dan revolver.

Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. SG Manik menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pocket klip sabu seberat 14,80 gram, sejumlah ponsel, uang tunai sebesar Rp. 1.950.000, senpi jenis FN dengan amunisi 12 butir serta senpi revolver kecil dengan amunisi ciz 18 butir.

“Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Jatim,” jelas Manik, Senin (29/04/19).

Manik menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim