Cinta Ditolak, Pelajar SMK di Lamongan Bunuh Teman Sekolahnya

Cinta Ditolak, Pelajar SMK di Lamongan Bunuh Teman Sekolahnya

TerasJatim.com, Lamongan – Sakit hati lantaran cintanya ditolak, ABH, remaja 16 tahun, yang juga seorang pelajar SMK di Kabupaten Lamongan, Jatim, gelap mata.

Dia nekat menghabisi nyawa Vipi Puji Rahayu, gadis 17 tahun, teman sekelasnya sendiri. Mayat Vipi ditemukan di warung kosong, di Desa Made, Kecamatan Lamongan, pada Rabu (15/01/2025) kemarin.

Saat ditemukan, mayat korban yang tercatat sebagai warga Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi ini, terikat dengan jilbab.

Beruntung, tak butuh waktu lama, Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolres Lamongan berhasil mengungkap penyebab kematian korban dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, usai mendapat laporan adanya penemuan mayat korban di sebuah bangunan kosong bekas warung kopi di depan Perumahan Made Great, Desa Made Kec/Kab Lamongan, pada Rabu (15/01/2024) pagi, pihaknya melakukan olah TKP serta mengidentifikasi dan autopsi terhadap korban.

“Disesuaikan dengan laporan orang hilang di Polsek Sukodadi pada hari Sabtu, 11 Januari 2025, yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak keluarga korban dan Mrs.X tersebut sesuai dengan ciri ciri serta baju yang dipakai, bahwa benar Mrs.X dengan inisial VPR adalah korban yang dilaporkan hilang,” ungkap Kapolres, saat menggelar konferensi pers di Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Kamis (16/01/2025).

“Polres Lamongan langsung membentuk Tim Khusus Satreskrim untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Dan Alhamdulillah, sebelum 1×24 jam pelaku yang merupakan ABH berinisial AI, berhasil kami amankan,” lanjut dia.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan kronologi kejadian dan pengungkapan serta penangkapan pelaku. “Pelaku kami amankan di rumahnya,” ungkap AKP Rizky.

Menurutnya, dari keterangan keluarga korban, awalnya korban sempat dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor. “Jadi awalnya kasus penganiayaan yang berujung kematian tersebut bermula ketika pelaku memiliki rasa suka terhadap korban. Tetapi saat pelaku menyatakan perasaannya, korban menjawab telah memiliki pacar,” beber Kasatreskrim.

Mendengar jawaban korban, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan dengan memukul bagian perut korban beberapa kali dengan tangan kosong. Tak hanya itu, pelaku juga memukul bagian mata kanan korban.

“Kemudian saat korban berdiri, kepalanya dibentur-benturkan oleh pelaku ke tembok. Sedangkan kerudung korban digunakan pelaku untuk mengikat leher korban,” sebut AKP Rizky.

“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan seorang diri hingga korban meninggal dunia di sebuah warung kosong depan Perumahan Made Great,” tandasnya.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang dipakai untuk menjemput korban.

“Terhadap pelaku, akan kami sangkakan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkas dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim