Cetak dan Edarkan Uang Palsu, 2 Pemuda asal Peterongan Jombang Diciduk Polisi

Cetak dan Edarkan Uang Palsu, 2 Pemuda asal Peterongan Jombang Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Jombang – Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar praktek peredaran uang palsu di wilayah kabupaten setempat.

Dalam kasus ini, petugas menangkap Defit Sujianto (26), warga Dusun Kalangan Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan, serta Dwiky Muddasir (22), warga Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaetn Jombang.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Jombang, Iptu Sujadi menjelaskan, kedua pelaku mempunyai peran berbeda. Defit, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini berperan sebagai pengedar, sedangkan Dwikky yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga sebuah warnet, berperan mencetak uang.

Sujadi menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mengendus adanya peredaran uang palsu di wilayah Jombang. Dari rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengantongi identitas pelaku, yakni Defit Sujianto.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku DS ini sengaja membeli sesuatu ke sejumlah pedagang dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.50 ribu,” kata Sujad.

Hingga akhirnya, petugas mendapat informasi tentang keberadaan Dwikky di sebuah warung kopi di Jalan Pahlawan, Jombang. Kontan, petugas langsung menyergapnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, kita mendapati 9 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu di sakunya dan 35 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu di rumahnya,” imbuh Sujadi.

Dalam pemeriksaan polisi, Defit mengaku jika upal tersebut dicetak oleh Dwiky Muddasir, seorang penjaga sebuah warnet. Atas petunjuk inilah, saat itu juga petugas menangkap Dwikky.

Kepada penyidik, keduanya mengaku sudah mencetak 48 lembar upal pecahan Rp.50 ribu, dan 4 lembar sudah diedarkan. Sedangkan 44 lembar sisanya belum sempat dibelanjakan.

Untuk mencetak upal tersebut, mereka menggunakan kertas HVS dan printer. Sementara gambarnya, didownload dari ineternet. Sejauh ini, DS menggunakan uang palsu untuk membeli BBM (bahan bakar minyak) dan membeli sejumlah makanan seperti nasi goreng dan lainnya.

Selain mengamankan keduanya, petugas juga menyita barang bukti diantaranya, 44 lembar uang kertas pecahan Rp.50 ribu diduga palsu dengan nomer seri sama MEF988665, satu unit monitor, satu unit CPU, satu unit keyboard dan satu unit printer.

Keduanya masing-masing dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta Pasal 36 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim