Cerita Ruwetnya Gadai Motor, Hingga Kasus Narkoba Rambah Nawangan Pacitan

Cerita Ruwetnya Gadai Motor, Hingga Kasus Narkoba Rambah Nawangan Pacitan

TerasJatim.com, Pacitan – Seorang perempuan 20 tahun, berinisial PA, asal Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, Jatim, baru-baru ini mencecap kejadian yang tak ingin dialami oleh siapa pun. Namun dari peristiwa itu, laik dijadikan rujukan pembelajaran bagi semua orang.

Pada April lalu, perempuan yang berstatus karyawan swasta ini, jadi korban dari ruwetnya gadai motor. Bahkan, ia dituduh sebagai penadah dan diancam akan dilaporkan polisi.

Awalya, PA dapat gadai motor jenis Honda Beat Nomor Polisi: AE 2917 ZE, warna abu-abu tua dari GP, salah satu pelaku yang saat ini sedang diburu polisi. Untuk dapat motor tersebut, dia sepakat dengan mahar yang sudah diajukan pelaku.

“Pada 23 April 2025, sekira pukul 21.00 WIB, di Alfamart Arjosari, terjadi transaksi gadai sebesar Rp.5 juta,” ujar AKP Choirul Maskanan, Kasat Reskrim Polres Pacitan, saat pers rilis di Gedung Bhayangkara setempat, Sabtu (10/05/2025).

Selang enam hari kemudian, pelaku GP menghubungi korban. Dia mengatakan akan menebus motor. Lantas, kedua belah pihak sepakat, dan atur temu di dekat Pertashop Tambakrejo, pada Selasa (29/04/2025) pukul 16.21 WIB.

Di sinilah pelaku lain, JK, warga Desa Menadi, Pacitan, yang kini sudah ditangkap, mulai berakting. Kepada korban, ia berdalih motor tersebut miliknya. Bahkan dia menebar ancaman, jika tidak menyerahkan akan melaporkan kepada polisi dengan tuduhan sebagai penadah.

Mendengar perkataan JK, korban yang merasa ketakutan gegas menghubungi GP, pelaku lain. Hanya saja panggilan itu tidak terhubung. JK tak sedikit pun memberi jeda kepada PA untuk berpikir jernih. Dia terus menabur tekanan dan mengancam korban. Hingga akhirnya, dengan berat hati PA melepas motor matic gadai itu.

“Kerugian materiil atas kejadian ini Rp.5 juta,” jelas Choirul.

AKP Choirul menerangkan, aksi gadai motor dari kedua pelaku itu sudah direncanakan pada 22 April lalu. Motor matic tersebut diketahui disewa pelaku dari orang lain, yang kemudian oleh GP ditawarkan kepada korban.

“Pelaku dikenakan Pasal 335, 369, dan 378 KUH Pidana, dengan ancamana hukuman penjara paling lama 4 tahun,” imbuhnya.

Di satu sisi, polisi juga merilis kasus psikotropika dan peredaran sediaan farmasi di Kecamatan Nawangan, Pacitan. Satu orang pelaku berinisial M, warga asal Ciamis, Jabar, yang berprofesi tukang kredit barang dapur, diamankan.

Ia ditangkap lantaran terbukti menyimpan tanpa hak, memiliki, membawa psikotropika, dan mengadakan, serta menyimpan sediaan farmasi.

“2 Mei lalu dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran sediaan farmasi dan psikotropika, di wilayah Kecamatan Nawangan,” kata IPTU Ibnu Aries Santoso, Kasat Narkoba Polres Pacitan.

Untuk kebenaran informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, yang kemudian menangkap pelaku. Dari penangkapan itu, ditemukan 10 butir psikotropika dalam kemasan bertuliskan Valdimex Diazepam, 100 butir sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl, dan 7 butir sediaan farmasi jenis Eximer. Selain itu, polisi juga menyita handphone tersangka yang digunakan transaksi pembelian psikotropika.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka kami kenakan Pasal 62 UU Nomor 5/1997, tentang psikotropika, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta,” terang Ibnu.

“Tersangka juga kami kenakan Pasal 35 Jo Pasal 138 UU Nomor 17/2023 tentang kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim