Cekoki Korban dengan Pil Koplo, 2 Pelajar SMK di Probolinggo Perkosa Temannya

Cekoki Korban dengan Pil Koplo, 2 Pelajar SMK di Probolinggo Perkosa Temannya

TerasJatim.com, Probolinggo – Kasus perkosaan terhadap gadis di bawah umur terjadi di Probolinggo Jatim. Kali ini korban, sebut saja Bunga, siswi sebuah SMK di Kota Probolinggo mengaku diperkosa empat teman sekolahnya.

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian bertindak cepat. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing M. Ris (19) dan Fais (19), di tempat berbeda.

Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Suwancono, korban yang merupakan siswi SMK, warga  Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo itu, sebelumnya mengaku telah diperkosa empat siswa SMK.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan dua pelaku, sebab dua teman pelaku lainnya dianggap tidak ikut memperkosa korban.

“Tersangka M. Ris kita amankan di museum Kota Probolinggo, sedang Fais kita amankan di rumahnya di kawasan pesisir,” jelasnya, Rabu (22/02).

Kepada polisi, dua pelaku mengaku jika aksi perkosaan terhadap korban telah direncanakan sebelumnya. Korban yang merupakan pacar M. Ris awalnya diajak jalan-jalan kerumah Sutris, salah satu temannya di Banjarsari. Di tempat itulah, korban dicekoki dengan pil koplo.

Setelah korban teler, M. Ris dengan leluasa menyetubuhi korban. Puas menikmati tubuh korban, M. Ris minta tolong Fais untuk mengantar korban pulang ke rumahnya.

Namun ironisnya, saat melintas di pemakaman cina di Desa Banjarsari, korban kembali diperkosa oleh Fais. Parahnya, puas menyetubuhi korban, Fais justru meninggalkan korban di lokasi itu.

Beruntung, korban akhirnya ditemukan warga dalam kondisi mabuk, Rabu (22/02) dinihari sekira pukul 04.00 WIB. Selanjutnya korban dibawa ke kantor polisi, karena mengaku telah menjadi korban perkosaan.

Kini kedua pelaku dijebloskan ke tahanan mapolres setempat untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya, kedua remaja cabul ini terancam Pasal 286 sub 332 KUHP, tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (Luk.Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim