Cegah Pungli, Pemkot Blitar Kaji Ulang Regulasi Iuran Dana Sekolah

Cegah Pungli, Pemkot Blitar Kaji Ulang Regulasi Iuran Dana Sekolah

TerasJatim.com, Blitar – Pemerintah Kota (Peemkot) Blitar Jatim, akan mengkaji ulang regulasi iuran dana kegiatan penunjang di sekolah. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya pungutan liar.

Evaluasi ini akan dilakukan bersama Dinas Pendidikan Kota Blitar agar kebijakan yang diterapkan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menelaah kembali regulasi terkait iuran siswa dan sumbangan wali murid yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor: 69 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Blitar.

“Terkait pungutan sekolah, kami masih akan mengecek kembali perda dan perwalinya. Bersama Dinas Pendidikan, regulasi ini akan ditinjau ulang. Jika memang diperlukan perubahan, maka akan segera kami ganti,” ujar Mas Ibbin, sapaan akrabnya, dalam laman resminya dilansir Selasa (18/03/2025).

Lebih lanjut, Mas Ibbin menegaskan, Pemkot Blitar berkomitmen untuk merapikan konsep pendidikan gratis. Meskipun pendidikan dibiayai pemerintah, pihaknya menekankan bahwa kualitas pendidikan tidak boleh menurun akibat pembatasan anggaran untuk kegiatan penunjang yang belum terakomodasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima instruksi untuk mengidentifikasi pendanaan pendidikan yang bersifat kegiatan pendukung. Kajian ini akan membantu menentukan kegiatan yang harus tetap terlaksana meskipun belum mendapatkan pendanaan dari anggaran daerah.

“Sesuai arahan Pak Wali, kami akan mengkaji ulang pendanaan pendidikan yang sifatnya sebagai pendukung, terutama untuk mendata kegiatan mana saja yang harus terlaksana tetapi belum teralokasi anggaran,” jelas Dindin.

Dindin mengingatkan, agar sekolah di Kota Blitar harus menyesuaikan kebijakan dengan regulasi yang berlaku, terutama sekolah negeri yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pihaknya menegaskan pentingnya komitmen sekolah untuk membedakan antara pungutan yang diperbolehkan dan yang tidak, agar transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan tetap terjaga. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim