Cegah PNS Korupsi, Pemkot Madiun Hadirkan Direktur Gratifikasi KPK

Cegah PNS Korupsi, Pemkot Madiun Hadirkan Direktur Gratifikasi KPK

TerasJatim.com, Madiun – Untuk berupaya mencegah praktek korupsi, Pemerintah Kota Madiun mengadakan rapat koordinasi (Rakor) pejabat pemerintah daerah, di gedung Diklat, Jalan Duku, Kota Madiun Jawa Timur, Selasa (25/04).

Selain dihadiri jajaran Forkopimda, hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Kepala Organisasi Perangkat (OPD) dan undangan lainnya.

Rakor tersebut menghadirkan nara sumber Giri Suprapdiono, yang sehari-harinya menjabat sebagai Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Madiun, Maidi, kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman bagi para aparatur sipil negara tidak takut menjalankan tugasnya, tetapi takut menerima gratifikasi yang dinilai bagian dari praktek korupsi dan melanggar hukum.

“Teman-teman tidak takut dalam menjalankan kegiatan, tetapi takut mendapatkan gratifikasi yang melanggar hukum,” katanya, Selasa (25/04).

Dikatakan oleh Maidi, semua pihak diharapkan berpartisipasi dalam mengendalikan gratifikasi. Untuk itu, pegawai negeri diminta memahami dan patuh tehadap aturan untuk membangun pemerintahan yang bebas dan bersih dari gratifikasi dari masyarakat dan kalangan swasta termasuk suap dan uang pelicin.  

Sementara itu Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan, kecilnya  tunjangan bagi pegawai negeri dinilai sangat rawan terjadinya gratifikasi yang bisa mempengaruhi pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

“Dengan tunjangan pegawai yang hampir tidak ada  ini rawan. Menjadi, pegawai negeri dengan gaji rendah namun tuntutan tinggi, di sinilah potensi besar untuk terjadinya praktek korupsi dan gratifikasi,“ jelasnya.

Giri menambahkan, kendati demikian, untuk mencegah adanya praktek korupsi dalam gratifikasi, harus ada komitmen dalam mengendalikan gratifikasi berbentuk pernyataan resmi pimpinan instansi secara tertulis, yang disampaikan kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai di bawahnya.

Isi dari komitmen pengendalian gratifikasi tersebut antara lain tidak menawarkan atau menerima dan memberikan suap, uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga negara, perseorangan atau kelembagaan, dan perusahaan domestik atau asing. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim