Cegah Penyalahgunaan, Imigrasi Perketat Izin Permohonan Paspor

Cegah Penyalahgunaan, Imigrasi Perketat Izin Permohonan Paspor

TerasJatim.com, Surabaya – Selain Malaysia, kawasan Timur Tengah khususnya Arab Saudi masih menjadi negara tujuan utama para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Indonesia. Karena Indonesia hingga saat ini masih memberlakukan moratorium untuk pengiriman TKI ke Arab Saudi.

Kabid Informasi dan Sarana Komunikasi (Insarkom) Keimigrasan Kantor Imigrasi Kelas 1 Surabaya, Nanang Mustofa menjelaskan, Arab dan Malaysia tetap menjadi negara yang sering dikunjungi TKI non prosedural, dengan modus wisata atau umroh.

“Modusnya wisata dan umroh. Umroh tapi di sana ternyata bekerja. Itu modus yang saat ini sering terjadi,” jelasnya, Selasa (21/03).

Untuk mencegah penyalahgunaan paspor itulah, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sempat mengeluarkan aturan saldo minimal Rp 25juta bagi pemohon paspor. Meskipun akhirnya aturan tersebut dicabut.

Meski demikian, imigrasi tetap memperketat pengajuan paspor bagi WNI yang hendak bepergian ke luar negeri. Sehingga pencabutan peraturan saldo minimal, tidak akan memberikan peluang bagi oknum yang akan menyalahgunakan.

Menurut Nanang, setidaknya ada tiga syarat yang diminta imigrasi bagi WNI yang hendak keluar negeri. Diantaranya adalah, meminta rekomendasi dari Kementerian Agama atau Kabupaten bagi yang akan ibadah haji khusus atau umroh. “Jadi jarus ada rekomemdasi, dulu kan tidak ada,” katanya.

Sementara syarat kedua, meminta rekomemdasi dari Dirjen Pembinaan, Pelatihan dan Produktifitas Kemenaker. “Bagi yang akan magang dan bursa kerja khusus,” imbuhnya.

Sedangkan syarat ketiga, meminta surat jaminan dari keluarga di luar negeri. “Baik yang akan melakukan kunjungan keluarga maupun saudara di sana,” tandasnya.

Bahkan pihak imigrasi juga akan meminta dokumem lain yang diperlukan, seperti tiket berangkat dan tiket kembali.

Sebelumnya, melalui surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Dirjen Imigrasi, memetapkan syarat tabungan minimal Rp 25 juta bagi pemohon paspor yang hendak ke luar negeri. (Tom/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim