Cegah Pelanggaran Anggota, BK DPRD Jatim Butuh Aturan Hukum

Cegah Pelanggaran Anggota, BK DPRD Jatim Butuh Aturan Hukum

TerasJatim.com, Surabaya – Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim mengusulkan adanya perangkat lunak atau peraturan daerah yang bisa mencegah pelanggaran etika anggota dewan.

Ketua BK DPRD Jatim, Ahmad Tamim mengatakan, pihaknya memang lebih memilih melakukan pencegahan adanya pelanggaran kode etik. Meski diakui, tidak segan baginya untuk memberikan sanksi terhadap anggota dewan yang tidak hadir melebihi batas maksimal 6 kali. “Masih 3 kali kami sudah peringatkan, sehingga bisa mencegah kepada pelanggaran kode etik dan disiplin,” ujar Tamim, di gedung DPRD Jatim, Jumat (05/01).

Meski begitu, politisi PKB ini berkeinginan ada peraturan daerah tentang cara beracara yang isinya mengatur perihal pengaduan kepada BK. Sebab, dirinya melihat banyak pengaduan selama 2017 yang masuk tanpa identitas ke mejanya, sehingga menyulitkan untuk mengidentifikasi saat akan memanggil anggota dewan untuk diklarifikasi.

Begitu juga dengan fraksi yang diundang menjelaskan anggotanya. Selama ini, Tamim melihat terkadang yang diundang tidak hadir. Padahal kedatangan perwakilan fraksi ini dibutuhkan dalam mencegah adanya pelanggaran etika dan disiplin anggota dewan.

“Harus ada regulasi, komitmen ini harus ada dan perlu ada tata cara yang jelas. Pengaduan harus dilengkapi dengan identitas, jika tidak diabaikan. Dengan begitu kami bisa mencegahnya,” paparnya.

Tamim mengakui, selama 2017 tidak ada anggota dewan yang terkena sanksi ketidakhadiran. Namun dia tidak mengelak ada beberapa oknum legislator yang berurusan dengan aparat hukum.

Untuk oknum DPRD Jatim yang terseret kasus hukum, BK sudah berkomunikasi dengan fraksinya dan sepakat menghormati sampai selesai proses hukum. “Sejak awal sudah banyak masukan, kami juga telah menyepakatinya,” ungkapnya.

Perlu diketahui, selama 2017 terdapat dua oknum anggota DPRD Jatim yang harus berurusan dengan penegak hukum. Keduanya diduga menyelewengkan fungsi pengawasan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Sementara mengenai beberapa anggota dewan yang bakal maju pilkada serentak 2018, Tamim menyebutkan bahwa mereka ini harus mengundurkan diri dari keanggotaan di DPRD Jatim.

“Memang harus mengundurkan diri. Kami di BK juga telah menerima surat tembusan dari pimpinan DPRD Jatim. Nanti segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW), termasuk dua oknum anggota dewan yang terseret kasus hukum,” tandasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim