Catut Nama Jokowi, Bakul HP asal Probolinggo ini Dibekuk Polisi

Catut Nama Jokowi, Bakul HP asal Probolinggo ini Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran nekat mencatut nama keluarga besar Presiden Jokowi untuk melakukan transaksi penjualan HP, M Mirza, pria 27 tahun, warga Jalan Insinyur Juanda, Probolingo Jatim, terpaksa harus menjadi pesakitan anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,

Mirza ditangkap berdasarkan laporan sejumlah masyarakat yang resah, lantaran ia dalam menjual HP selalu membawa nama Jokowi dan Kaesang Pangarep (anak Jokowi).

Kini, Mirza sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke Rutan Mapolda Jatim, Selasa (21/01/20).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan membeli telepon genggam dari konter-konter, kemudian dipasarkan kembali secara online.

“Tersangka sebetulnya berbisnis secara benar. Dagangan telepon genggam yang ia jual bukan hasil dari kejahatan. Proses (transaksi)-nya benar, namun tersangka mengaku dari keluarga besar istana,” jelas Trunoyudo, Selasa (21/01/20).

Selama beraksi setahun terakhir, tersangka yang mempunyai satu anak ini mengaku sebagai bagian dari keluarga Jokowi. Tak hanya Jokowi, dalam data salinan obrolan WhatsApp dengan konsumennya, tersangka juga membawa nama AHY, Marzuki Ali dan juga mengesankan sebagai orang dekatnya Tjahjo Kumolo (sekarang Men PAN-RB)

Diantara percakapan transaksi antara tersangka dengan calon pembelinya, adalah “…maaf pak ga ada kita bawak bawak presiden..bahaya sekarang cepat terlacak. Pak Jokowi Itu siapa ?..Bapak Joko Widodo bapak presiden pak..mohon maaf pak..bila bapak ragu, silahkan dicek dulu ke kawan kawan…baik saya akn tweet ke presiden…siap pak..apa perlu saya kasih nomor WhatsApp pak tjahjo kumolo CEO khoirunshop…makasih yg udah order hari ini…”

Dengan modus yang dilakukannya, tersangka berhasil menjual 4 HP yang sudah dikirim kepada pembelinya.

Sementara, di depan awak media, tersangka mengaku bersalah dan meminta maaf atas aksi yang telah dilakukannya. “Saya meminta maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada Kaesang, kepada Bapak Marzuki Alie, terutama kepada keluarga saya sendiri. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” ujarnya sambil tertunduk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim