Catat! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB Tahap ll di Sidoarjo

Catat! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB Tahap ll di Sidoarjo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Sidoarjo, bisa dikatakan lebih diperketat. Hal itu berdasarkan adanya sanksi yang diterapkan.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, menuturkan, guna menyaring warga yang hendak bepergian, dibutuhkan peranan dari perangkat desa atau RT dan RW yang nantinya lebih dominan.

“Seperti memberikan surat ijin, bagi warga yang hendak pergi atau masuk desa. Tanpa surat ijin, warga dilarang keluar,” ujarnya, saat konferensi pers di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (14/05/20) sore.

Selain itu, posko relawan yang sudah ada di desa masing-masing harus difungsikan. Sehingga bisa memantau secara langsung warga yang akan keluar masuk desa. Nantinya, per RT di tiap desa dibagikan form surat keterangan yang dibutuhkan warga.

“Kita fokuskan untuk melindungi warga desa. Untuk itu posko relawan desa harus benar-benar aktif,” ungkapnya.

Sedangkan untuk sanksi bagi yang melanggar terlebih dalam penerapan jam malam, kata Cak Nur, sudah tercantum dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup). Seperti sanksi sosial penugasan di dapur umum, atau membersihkan masjid dan mungkin ditugaskan sebagai relawan pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal.

“Nanti yang melaksanakan sanksi ini adalah petugas Satpol-PP Sidoarjo,” jelasnya.

Lebih jauh, Cak Nur mengungkapkan, tujuan dari sanksi sosial ini tak lain hanya untuk menyadarkan masyarakat agar lebih peduli dan paham. Bagaimana beratnya beban para petugas atau relawan dalam penanganan Covid-19 selama ini.

“Target dalam PSBB tahap dua ini harus bisa terpenuhi. Untuk itu kita butuh peran serta masyarakat dan media,” pungkasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim