Catat! Besok, Sidang Putusan Ferdy Sambo dan Istrinya

Catat! Besok, Sidang Putusan Ferdy Sambo dan Istrinya
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

TerasJatim.com – Majelis hakim PN Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang putusan bagi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pada Senin besok (13/02/2023).

Sementara sidang putusan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan dibacakan keesokan harinya, Selasa (14/02/2023). Sedangkan untuk vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer, akan dibacakan pada Rabu (15/02/2023) mendatang.

Para terdakwa diadili atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer, dituntut 12 tahun.

Ferdy Sambo, mantan jenderal polisi bintang dua ini, dituntut penjara seumur hidup lantaran perannya yang dianggap sebagai aktor intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo oleh JPU dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

BACA: https://www.terasjatim.com/hari-ini-sidang-ferdy-sambo-cs-ketua-pn-terbuka-untuk-umum-dan-boleh-diliput/

Dalam keterangannya yang diterima TerasJatim.com, Minggu (12/02/2023) petang, Pj Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna pengamanan jalannya sidang pembacaan putusan tersebut. Dipastikan, dalam sidang kali ini pengamanan akan lebih diperketat.

Djuyamto memastikan, pihaknya akan memfasilitasi pengunjung dengan layar monitor di luar ruang sidang. Hal ini dilakukan karena keterbatasan ruangan yang hanya berkapasitas 50 orang. Selain itu, demi kenyamanan dan ketertiban ruang sidang juga akan dibatasi.

Meski pihaknya tidak melarang kehadiran pengunjung, namun Djuyamto mengimbau agar masyarakat tidak perlu hadir di persidangan. Sebab PN Jaksel juga telah memfasilitasi jalannya sidang pembacaan vonis secara online. “Tidak usah datanglah ke persidangan. Bisa lihat di link Youtube yang disediakan di PN Jaksel,” pungkas dia. (Her/Kta/Red/TJ)

BACA: https://www.terasjatim.com/berkas-p21-ferdy-sambo-dan-istrinya-akan-diserahkan-ke-jaksa-senin-pekan-depan/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim