Calon Wakil Bupati Lamongan Terancam Gagal

Calon Wakil Bupati Lamongan Terancam Gagal

TerasJatim.com, Lamongan – Meski KPU Lamongan sudah menetapkan calon bupati dan wakil bupati lamongan tiga pasang di pilkada 9 Desember mendatang. Namun, ada salah satu pasang calon wakil bupati lamongan yang terancam  gagal mengikuti pilkada,  pasalnya, ketua fatayat lamongan tersebut belum menyelesaikan izin pengunduran diri sebagai DPRD.

“Calon wakil bupati tersebut adalah Kartika Hidayati, yang hingga saat ini mantan anggota DPRD propinsi dari partai kebangkitan bangsa tersebut belum menyerahkan surat pengesahan pemberhentian sebagai DPRD propinsi dari kemendagri”. Hal tersebut disampaikan ketua KPU lamongan Imam Ghozali, ST saat melakukan sosialisasi di ruang media senter kantor kPU setempat jumat sore (16/10).

Imam Ghozali mengatakan, bahwa PKPU No.12 nomor 2015 pasal 68. laporan surat keputusan dari pejabat yang berwenang tentang surat pengesahan pengunduran diri dari pejabat yang berwenang sebagai calon wakil bupati.

Dan hingga saat ini yang bersangkutan (Kartika Hidayati) belum menyelesaikan hal tersebut, otomatis terancam gagal mengikuti pilkada.

Jika sampai tanggal 23 oktober belum menyerahkan surat pengesahan pengunduran diri dari pejabat yang berwenang dalam hal ini kemendagri, maka calon wakil bupati tersebut terancam gagal sebagai calon. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim