Cabuli Pelajar SMP 20 Kali, Pemuda Pengangguran di Madiun Ditahan Polisi

Cabuli Pelajar SMP 20 Kali, Pemuda Pengangguran di Madiun Ditahan Polisi

TerasJatim.com, Madiun – NK (26) seorang pemuda pengangguran, warga Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian setempat.

NK dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah mencabuli GH (15), yang masih tercatat sebagai pelajar di sebuah SMP sebanyak 20 kali. Peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2013 hingga saat pelaku ditangkap polisi.

Menurut Kapolres Madiun AKBP Sumaryono, kasus pencabulan gadis dibawah umur tersebut berawal dari laporan orang tua korban kepada polisi. Bahkan untuk memuluskan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan sebilah pedang.

“Tersangka MK ini memang teman korban dan diakui sebanyak 20 kali telah melakukan pencabulan terhadap GH. Dalam melakukan perbuatannya tersangka melakukan pemaksaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pedang. Tersangka mengancam korban untuk memenuhi permintaan tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Sumaryono, Senin (06/06).

Saat diperiksa,  tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku jika mencintai korban dan sanggup menikahi korban. Namun orang tua korban tidak menerima tindaknnya hingga melaporkannya ke polisi.

Aksi tersangka awalnya dilakukan dirumahnya dan aksi selanjutnya dilakukan di area persawahan  di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan Madiun.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Madiun beserta barang bukti berupa, dua 2 buah HP dan sebilah pedang.

Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bud/Red/TJ/rri)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim