Cabuli Bocah Ingusan Berkali-Kali, Pria asal Perak Jombang Terancam Bui 10 Tahun

Cabuli Bocah Ingusan Berkali-Kali, Pria asal Perak Jombang Terancam Bui 10 Tahun

TerasJatim.com, Jombang – Unit Reskrim Polsek Perak Polres Jombang, meringkus Sobad, pria 52 tahun, warga Desa Jatiganggong Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.

Pria paro baya ini harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah ingusan berinisial CRJ (11).

Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan berkali-kali di sejumlah tempat. Diantaranya, di tanggul Sungai Konto, di kandang sapi, hingga di rumah pelaku.

Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang yang besarnya antara Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.

Kasus ini terbongkar saat orang tua korban curiga, karena setiap buang air kecil, CRJ selalu kesakitan. Dia kemudian menceritakan kepada ibunya tentang petaka tragis yang telah dialami.

Karena tidak terima, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Perak.

“Pelaku langsung kita tangkap dan langsung kita jebloskan ke dalam tahanan,” ujar Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim