Cabuli Belasan Santri Wanitanya, Oknum Kiai di Jombang Ditangkap

Cabuli Belasan Santri Wanitanya, Oknum Kiai di Jombang Ditangkap

TerasJatim.com, Jombang – Ulah bejat dilakukan SBH, seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang Jatim. Ia ditangkap aparat kepolisian setempat atas dugaan tindakan pencabulan terhadap belasan santrinya.

Dari hasil pemeriksaan, oknum kiai cabul ini sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2 tahun lalu.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, kasus asusila ini terungkap berdasarkan laporan dari sejumlah wali santri.

Menurut Agung, oknum kiai berusia 49 tahun ini mengaku melakukan pencabulan terhadap 15 santri perempuannya yang rata-rata berusia 16-17 tahun. Bahkan salah satu santrinya pernah disetubuhinya.

“Tidak hanya pencabulan, tapi pelaku juga sudah sampai melakukan persetubuhan kepada santriwati yang sudah diincarnya karena nafsu,” kata Agung, saat merilis kasus ini, Senin (15/02/21).

Agung menyebut, pelaku melancarkan aksinya pada saat keadaan sepi. “Pelaku yang mendatangi korban saat keadaan sepi dan dianggap aman. Pelaku kemudian masuk ke ruangan korban,” ungkapnya.

Pelaku melakukan pencabulan di asrama santriwati di ponpes miliknya ini pada waktu setelah waktu Isya’ atau malam hari. “Jadi saat Isya’ atau habis Isya’ pelaku menyelinap masuk ke ruangan asrama santriwati dan melakukan perbuatannya,” sambung Agung.

Merasa menjadi korban aksi bejat kiai-nya, sejumlah korban akhirnya mengadu ke orang tuanya.

“Jadi orang tua korban itu mendapati gelagat putrinya yang berubah murung dari biasanya. Karena curiga mereka mencoba menanyai anaknya, dan terungkaplah kasus ini. Ada dua laporan yang pertama tanggal 8 dan kedua tanggal 9 Februari, orang tua korban sendiri yang melapor,” sebut Kapolres.

Sejauh ini sudah ada 6 santriwati yang mengaku menjadi korban kebiadaban sang kiai. Mereka semua merupakan santri pelaku.

Selain pelaku, petugas juga meyita 2 buah HP dan sejumlah pakaian dalam milik para korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, oknum kiai ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim