Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Kebersihan Mushalah Ini Ditangkap Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Kebersihan Mushalah Ini Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Ulah tak senonoh dilakukan oleh Bahruddin (53), pria asal Desa Marparen, Kecamatan Sreseh, Sampang Madura dan tinggal di Wiyung Tengah Gang I, Surabaya ini. Meski usianya terbilang tua, namun soal gairah seksualnya ternyata masih belum berkurang.

Ironisnya, pria yang kesehariannya dikenal sebagai tukang bersih-bersih musollah ini, melampiaskan hasrat seksualnya kepada 2 anak di bawah umur, yakni AP dan SN.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M Wahyudi Latif, mengatakan, pelaku Bahruddin ini telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali sejak bulan Mei hingga Agustus 2020.

“Pada saat itu (waktu kejadian, red) kedua korban ini sedang menunggu teman-temannya dan guru ngaji untuk proses pembelajaran ngaji. Kemudian tersangka mendatangi korban dan memberikan uang sebesar Rp3 ribu kemudian tersangka melakukan pelecehan seksual,” jelas Wahyudi, saat merilis kasus ini, Senin (24/08/20).

Lantaran ketakutan, korban kemudian lari dan mengadukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Mendengar hal itu, orang tua korban tidak terima, yang kemudian melaporkan Bahruddin ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Berbekal dari laporan orang tua korban tertanggal 10 Agustus 2020, kemudiam kami melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada tersangka,” ujar Wahyudi.

Akibat perbuatannya, kini Bahruddin sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim