Cabuli Anak Bawah Umur, Masuk Penjara

Cabuli Anak Bawah Umur, Masuk Penjara
ilustrasi

TerasJatim.com, Ponorogo – Senang sesaat harus ditebus dengan merasakan dingin dan gelapnya selpenjara. Itulah gambaran hidup yang kini dialami oleh salah satu pemuda mbeling ini.

Adalah W bin SA (24) warga RT/RW 02/02  Sraten Kecamatan Jenangan kabupaten Ponorogo Jawa Timur. Kini dia harus berurusan dengan pihak berwajib karena tindakannya menggauli pacarnya sendiri sebut saja N (15), warga sekampung dengan pelaku.

Berawal dari laporan Sumawan, orang tua N yang tidak terima perlakuan W kepada anaknya yang masih di bawah umur. Di depan penyidik, W mengakui bahwa sudah dua kali ia melakukan hubungan intim dengan N atas dasar suka sama suka.

“Memang benar bahwa ada laporan dari orangtua korban yakni Sumawan warga dukuh Gading RT/RW 01/02 Desa Sraten kecamatan Jenangan kabupaten Ponorogo. Dia melaporkan bahwa anaknya yang masih di bawah umur digauli oleh tersangka W warga desa Sraten juga. Atas dasar pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dia telah melakukan hubungan intim dengan N yang masih di bawah umur atas dasar suka sama suka. Karena kelakuannya maka W ditahan dan dititipkan ke rutan Polres Ponorogo, “ ungkap AKP. Harijadi kasubag Humas Polres Ponorogo.

Barang bukti berupa akte atas nama korban, Kartu Keluarga Pelapor, 2 buah HP dan pakaian dalam korban.

Atas kelakuannya ini W dianggap telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI no. 23 thn 2002 diubah UU RI No. 35 thn 2014 tentang perlindungan anak. Yakni melakukan tindak pidana membujuk anak di bawah umur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan.

Banyaknya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, seharusnya menjadi perhatian bagi orangtua untuk lebih intensif menjaga dan mengawasi anak-anaknya.  (Anny/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim