Butuh Uang Untuk Bayar Hutang, Wanita ini Gondol Sekotak Perhiasan Milik Majikannya

Butuh Uang Untuk Bayar Hutang, Wanita ini Gondol Sekotak Perhiasan Milik Majikannya

TerasJatim.com, Sidoarjo – Berdalih butuh uang untuk membayar hutang, Ira Rohmaningsih, perempuan 39 tahun, warga Desa Jatirejo Kecamatan Porong Sidoarjo, nekat mencuri sejumlah perhiasan milik majikannya.

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban warga Perum Griya Permata Gedangan Blok N-3 No. 8 Keboan Anom Gedangan Sidoarjo, yang merupakan majikan Ira.

“Korban kehilangan satu kotak perhiasan yang di simpan di dalam almari. Majikannya curiga, kalau yang mencuri perhiasan itu pembantunya,” kata Kapolsek kepada TerasJatim.com Sabtu (01/02/20) sore.

Petugas yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan di rumah korban. Saat diinterogasi, petugas menaruh curiga dengan gelagat Ira yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah korban.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kost Ira yang berada di Desa Keboan Sikep Gedangan Sidoarjo.

“Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sebagian perhiasan milik majikannya atau korban. Tersangka ini, tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” imbuh Heri.

Heri juga menerangkan, tersangka melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi. Tersangka nekat nyelonong masuk ke kamar majikan dan menuju ke almari tempat perhiasan tersebut tersimpan. Kemudian oleh tersangka, barang curian itu dimasukkan ke dalam jok motornya.

“Setelah itu tersangka kembali bekerja seperti biasanya. Usai bekerja, tersangka pamit pulang,” beber Heri.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku telah menjual sebagian perhiasan milik korban ke seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp.5,5 juta. Kemudian di hari berikutnya, tersangka menjual lagi ke seseorang di depan pertokoan di Jalan Gajah Sidoarjo dan laku Rp.5 juta.

Tersangka mengaku nekat mencuri, lantaran butuh untuk melunasi hutangnya dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari hasil penjualan itu, hanya tersisa uang sejumlah Rp.450 ribu. Atas perbuatan tersangka ini, majikannya mengalami kerugian sebesar Rp.20 juta.

Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 kotak tempat perhiasan warna merah dan 1 unit motor Honda nopol W 3922 PV. Selain itu, 1 cincin emas dan 4 lembar surat perhiasan emas serta 1 lembar surat logam mulia, juga ada uang poundsterling 4 lembar serta uang Rp.450 ribu.

“Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana, 5 tahun penjara,” pungkas Heri. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim