Butuh Uang Untuk Bayar Hutang dan Beli Sabu, Pria Ini Bobol Rumah Tetangganya

Butuh Uang Untuk Bayar Hutang dan Beli Sabu, Pria Ini Bobol Rumah Tetangganya

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria pelaku pencurian di daerah Dukuh Kupang, pada Kamis (07/09) sore.

Pelaku berinisial AR yang tinggal di rumah kos di Dukuh Kupang ini, pada tanggal 11 Agustus 2017 lalu nekat melakukan pencurian di rumah tetangga sekaligus temannya yakni DP, sekira pukul 03.30 WIB dini hari.

AR mengambil barang milik korban dengan cara memasuki rumah korban yang tidak berpagar dan masuk melalui pintu depan yang kebetulan tidak dikunci oleh pemiliknya.

Setelah memasuki rumah korban, AR kemudian menuju kamar korban yang juga tak terkunci. Di kamar tersebut AR mengambil tas milik korban yang berada tepat di samping korban yang sedang tertidur. Setelah mendapatkan tas beserta isinya kemudian AR keluar melalui pintu depan.

Selanjutnya AR langsung menuju mesin ATM sebuah bank di dalam Indomaret Islamic Center. Tersangka menarik uang tunai dengan memasukkan nomor pin yang menggunakan tanggal lahir korban sebesar Rp5,7 juta.

Sebagian uang hasil kejahatannya tersebut kemudian digunakan AR untuk membeli baju, topi dan jam tangan.

Usai mengambil barang-barang berharga di dalam tas korban, tas kulit warna coklat itu kemudian dibuang di samping gedung TVRI. Sementara untuk HP Samsung J5 milik korban, oleh AR dijual di sebuah counter HP di daerah Dukuh Kupang.

“Dari keterangan tersangka, uang sebesar lima juta digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp2,5 juta, sisanya digunakan untuk membeli sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, dalam press release di Mapolrestabes Surabaya, Senin (11/09).

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah tas kulit warna coklat, dompet kartu warna hitam, dompet warna hitam, jam tangan hitam, topi warna hitam kombinasi merah, kartu ATM BCA, tas pinggang, dan satu set alat pembakar sabu.

AR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara selama 9 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim