Butuh Modal Untuk Pilkades, Kades Aktif asal Kudu Jombang Tipu Teman Ratusan Juta

Butuh Modal Untuk Pilkades, Kades Aktif asal Kudu Jombang Tipu Teman Ratusan Juta

TerasJatim.com, Mojokerto – Perilaku tak patut ditiru, dilakukan oleh Wawan Sudarmanto, pria 45 tahun, yang menjabat sebagai Kepala Desa aktif di Kabupaten Jombang Jatim.

Wawan, orang nomor satu di Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu tersebut, kini harus menjadi pesakitan polisi usai dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Pak Kades Sumberteguh ini pun, kini resmi ditahan di Mapolres Mojokerto Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono mengatakan, Kades Wawan dilaporkan oleh Aminudin, warga Jalan Mulyosari II, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.Korban merupakan teman pelaku sendiri.

Kepada polisi, korban mengaku ditipu Wawan dengan modus pinjam uang dengan menjaminkan sertifikat dan mobil milik. Masalahnya, jaminan sertifikat serta mobil tersebut ternyata milik orang lain, dan bukan milik Wawan sendiri.

Kepada polisi, pelaku WAWAN nekat melakukan aksi tipu-tipu yang besarnya hampir 1 miliar itu, guna modal maju pada Pilkades 2019 lalu.

“Jadi penipuan ini berlangsung sejak 2019. Awalnya tersangka meminjam uang sebesar Rp.865 juta dari korban dengan jaminan 4 sertifikat tanah. Uang pinjaman itu ternyata digunakan untuk pencalonan sebagai kades,” terang Kompol Supriyono, saat merilis kasus ini, Rabu (29/05/2024).

Dia menjelaskan, pelaku diduga mengelabui korban dengan menggadaikan sertifikat ke korban dengan dalih untuk modal proyek. Ternyata, 4 sertifikat yang dijadikan jaminan itu bukanlah milik Wawan.

Wawan pun akhirnya mengganti jaminan tersebut dengan 2 unit mobil, yakni Toyota Fortuner dan Honda Brio.

“Dua mobil yang dijadikan jaminan ternyata milik orang lain dan memiliki tunggakan pembayaran angsuran, dan kedua kendaraan tersebut ditarik pihak leasing (finance),” ungkap Wakapolresta.

“Jadi itu memang modus penipuan yang dilakukan pelaku, karena barang-barang yang dijaminkan bukan miliknya, melainkan milik orang lain. Termasuk dua mobil dan empat sertifikat itu,” tambahnya.

Lantaran merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan Wawan ke Polres Mojokerto Kota.

Usai mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, Wawan, Kades aktif asal Sumberteguh, Kecamatan Kudu ini, akhirnya dicokok polisi di rumahnya, pada 16 Mei 2024.

Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372, KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim