Butuh Modal Untuk Nikahi Janda, Pemuda asal Modangan Blitar Nekat Jadi Otak Komplotan Curat

Butuh Modal Untuk Nikahi Janda, Pemuda asal Modangan Blitar Nekat Jadi Otak Komplotan Curat

TerasJatim.com, Blitar – Lantaran kepepet butuh uang untuk biaya menikahi janda pujaan hatinya, Daduk Surahman, seorang pemuda di Blitar, Jatim, nekat menjadi otak komplotan pelaku spesialis pencurian rumah kosong, yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polresta Blitar dan Polres Kabupaten Blitar.

Pemuda berusia 22 tahun, warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok ini, diduga merupakan pimpinan komplotan bersama tiga rekannya, yakni Igha (18), Irfan (21), dan Agung.

Komplotan ini telah beraksi di 13 lokasi berbeda yang rata-rata adalah rumah kosong karena penghuninya bekerja atau sedang bepergian. Mereka menggasak barang elektronik maupun uang tunai di rumah-rumah tersebut.

Di hadapan petugas, Daduk mengaku selalu menjadi eksekutor aksi pencurian. Dirinya menggunakan linggis untuk mencongkel jendela dan beraksi sendirian atau berdua, sementara yang lain menunggu di luar.

Barang-barang hasil curian kemudian dijual ke sejumlah lokasi, dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya, serta membeli sepeda motor sport. Selain itu sebagian uang panas tersebut disimpan untuk modal menikah.

“Ya rencana mau nikah tahun ini, saya sedang kumpulkan modal untuk menikah dengan janda beranak satu yang menjadi pujaan hati saya.” aku Daduk, sambil menunduk, (Selasa (11/04).

Sementara Kapolresta Blitar, AKBP Heru Agung Nugroho menjelaskan, modus yang dipakai komplotan ini dengan mengintai rumah korbannya.

Mereka terakhir beraksi di rumah seorang anggota Polri di wilayah Sentul, Kota Blitar dan mencuri sejumlah barang elektronik.

“Para pelaku dibekuk di sejumlah lokasi, sementara otak pelaku dibekuk di rumah calon mertuanya,” terang Agung.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, diantaranya uang tunai jutaan rupiah, motor sport, serta sejumlah barang elektronik.

Polisi menjerat komplotan ini dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara, polisi masih memburu satu orang anggota komplotan yang melarikan diri. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim