Butuh Duit Untuk Cicilan Mobil, Pria Ini Gadaikan Mobil Rental

Butuh Duit Untuk Cicilan Mobil, Pria Ini Gadaikan Mobil Rental

TerasJatim.com, Surabaya – Berdalih kepepet untuk membayar angsuran mobilnya, Singgih Permadi (30), warga Jetis Kulon Surabaya ini nekat menggelapkan mobil sewaan. Tak ayal, akibat ulahnya, pria yang juga sales obat-obatan ini harus menjadi pesakitan polisi.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada 11 Desember 2018 lalu, saat Singgih menyewa sebuah mobil Suzuki Ertiga kepada Choirur Roziqien (35), warga Kapasan Surabaya, dengan jangka waktu 3 hari.

Namun setelah jatuh tempo, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan ke pemiliknya. Puncaknya pada Febuari 2019 kemarin, pemilik mobil meminta Singgih untuk mengembalikannya. Namun Singgih berdalih mobil tersebut masih digunakan.

Curiga, Roziqien pun mengkroscek keberadaan mobilnya melalui GPS. Hingga didapati posisi mobil berada di Kabupaten Lamongan. Setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut sudah berpindah tangan dan telah digadaikan Singgih ke orang lain sebesar Rp35 juta.

Tak terima karena dirugikan, Roziqien pun melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian, hingga akhirnya Singgih ditangkap di tempat persembunyiannya di Kutisari Surabaya. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Ertiga nopol L-1754-DD dari Lamongan untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka ditangkap atas laporan warga yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental,” kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, IPTU Bima Sakti, yang didampingi Kasubbag Humas Plrestabes Surabaya, Kompol Reti Suasmaningsih, Senin (11/03/19).

Dari hasil penyelidikan sementara, Singgih diduga telah beberapa kali melakukan penggelapan mobil dengan modus yang sama. Namun hingga saat ini baru Roziqien yang melapor.

Sementara, Singgih mengaku nekat menggadaikan mobil milik korban karena kepepet uang untuk kebutuhan bayar angsuran mobilnya. Selain itu, sebagian uang hasil gadai mobil tersebut juga ia gunakan untuk kebutuhan hidupnya.

“Hanya untuk kebutuhan makan sehari-hari dan bayar mobil,” katanya menunduk.

Atas perbuatannya, kini ia dijerat Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim