Butuh Duit, Perempuan ini Nekad Gelapkan 38 Ponsel

Butuh Duit, Perempuan ini Nekad Gelapkan 38 Ponsel

TerasJatim.com, Malang:- Diduga menggelapkan 38 telepon seluler, Dwi Rohanita harus berurusan dengan penyidik Satreskrim Polres Malang Kota.

Alasan ekonomi, perempuan 32 tahun, warga Jalan Karimun Jawa, Kecamatan Klojen Kota Malang ini, nekad menjual ponsel dengan harga murah pada pembeli. Namun, begitu ponselnya laku, Dwi tidak menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada pemiliknya.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, pelaku dengan mudah bisa menjual puluhan telepon seluler dari sejumlah toko di wilayah Kota Malang, lantaran pelaku sudah mengenal para korban.

“Pelaku menjanjikan pembayaran ponsel akan dilakukan dalam kurun waktu tiga hingga empat hari. Namun, setelah ditagih, tersangka tidak mampu membayar. Terakhir, Polres Malang Kota menerima laporan dari dua korbannya,” kata dia.

Asfuri menambahkan, hingga kini total sudah 38 telepon seluler yang digelapkan oleh pelaku selama 6 bulan terakhir. “Sebanyak 33 ponsel merek Oppo, 3 ponsel merek Vivo dan 2 ponsel merk Samsung. Totalnya kerugian sekitar Rp108 juta,” papar dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku jika uang hasil penggelapan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 379 KUHP, tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim