Bus Restu Terguling di Ring Road Mojoagung Jombang, Sang Sopir Jadi Tersangka

Bus Restu Terguling di Ring Road Mojoagung Jombang, Sang Sopir Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Jombang – Pasca kecelakaan yang puluhan penumpang bus Restu nopol N 7721 UG, yang terguling di jalan lingkar (ring road) Mojoagung Kabupaten Jombang, pada Sabtu (01/07) kemarin, penyidik Satlantas Polres Jombang akhirnya menetapkan Sifak (57), sopir bus Restu, warga Sukorejo Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka.

Usai kejadian, sopir bus beserta kenek dan kondekturnya sempat melarikan diri. Namun tak lama kemudian ketiga awak bus tersebut berhasil ditangkap petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Jombang, tersangka juga menjalani tes urine. Hal ini untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terpengaruh narkoba atau tidak saat mengemudikan bus nahas jurusan Surabaya – Ponorogo tersebut.

“Sudah kami lakukan tes urine, hasilnya negatif. Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedang kondektur dan kenenyak kita jadikan saksi,” kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Inggal Widya, Minggu (02/07).

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Sebelumnya, bus Restu mengalami kecelakaan tunggal di jalan ring road Mojoagung, pada Sabtu (01/07). Akibat kecelakaan ini, seorang penumpang atas nama Yamin, warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang.meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami luka berat dan ringan. (Kta/Red/TJ)

Bus Terguling di Mojoagung Jombang, Seorang Penumpang Tewas dan Puluhan Luka-Luka

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim