Buruh Pabrik Gula di Jombang Tewas di Tempat Kerja, Operator Crane Jadi Tersangka

Buruh Pabrik Gula di Jombang Tewas di Tempat Kerja, Operator Crane Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Jombang – Ali Imron, pria 43 tahun, yang merupakan pekerja di pabrik gula PG Djombang Baru, tewas setelah tertimpa alat berat jenis crane di tempat kerjanya, pada Rabu (27/07/2022) sore kemarin.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi mendapati fakta jika kecelakaan kerja yang menewaskan korban dipastikan ada unsur kelalaian.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, dari peristiwa ini pihaknya telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Giadi mengungkapkan, kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Ali Imron, warga Dsn Mojo Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang Jombang ini, bermula saat truk muatan tebu masuk ke dalam timbangan kemudian dilakukan pemindahan dari kendaraan truk ke lori.

Saat itu, operatur crane yang bernama Ngateno (37), warga asal Desa Jabon Kecamatan/Kabupaten Jombang, memindahkan barang dari kendaraan truk ke lori dengan menggunakan tali seling. Pada saat itulah, tali seling tersangkut di lori sehingga tali seling tersebut oleh operator crane diayunkan ke kanan dan ke kiri.

“Biasanya itu (tali seling) bisa lepas. Akan tetapi seling itu tidak lepas malah putus hingga tali seling tersebut menghantam kepala bagian kiri korban. Pada saat kena hantaman, kurban masih hidup dan sempat dibawa ke RSUD Jombang dan sempat mendapat perawatan medis selama kurang lebih 2 jam, lalu meninggal,” tutur Giadi, Jumat (29/07/2022).

Giadi juga memastikan, pihaknya akan melakukan pengujian terhadap kelayakan alat crane tersebut. “Apakakah crane tersebut masih standar, serta akan mengecek perawatanya. Jadi kasus ini masih panjang prosesnya dan kami akan menggali keterangan tersangka. Dia mendapat perintah dari siapa untuk menjadi operator crane tersebut. Mengingat tersangka tidak mempunyai keahlian di bidang operator crane,” imbuhnya.

Selain tersangka, saat ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit timbangan crane, 1 besi seling sepanjang 1 meter dan 1 buah helm safety warna putih.

“Tersangka akan kami kenakan Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahanya (kealpaanya) menyebabkan orang lain (meninggal dunia) sebagai mana dimaksut, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas dia. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim