Buruh di Situbondo Keluhkan Gaji Mereka Yang Belum UMK

Buruh di Situbondo Keluhkan Gaji Mereka Yang Belum UMK

TerasJatim.com, Situbondo – Nasib buruh di Kota Santri Situbondo Jatim, masih belum terangkat sepenuhnya dari keterpurukan. Kondisi mereka masih saja kekurangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Parahnya, banyak perusahaan dan pabrik di Situbondo yang tak membayar upah mereka sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan. Padahal, upah layak yang diberikan pada pekerja harusnya bisa terwujud.

Tapi kenyataannya buruh di Situbondo hanya mendapat bayaran ala kadarnya dari tempat mereka bekerja. Banyak perusahaan yang tetap membayar upah buruh di bawah Rp1 juta perbulannya. Sedangkan UMK Situbondo dipatok sebesar Rp1.616.903,62, perbulannya

Vika, perempuan 20 tahun yang juga karyawan salah satu toko ternama di Situbondo mengeluhkan kondisi kesejahteraannya. Ia mengaku selama 2 tahun bekerja, ia hanya dihaji di bawa standar UMK Situbondo.

“”Saya sudah dua tahun bekerja di toko ini tapi gaji belum juga naik-naik mas. Katanya UMK Situbondo lebih dari satu juta ya. Tapi kok gaji saya jauh di bawah satu juta,” ujarnya kepada TerasJatim.com, Selasa (23/10).

Hal sama juga di katakan oleh Firman (27). Selama 1 tahun ia hanya mendapat gaji Rp900 ribu perbulan. Otomatis gaji yang ia terima tak mencukupi untuk kebutuhan keluarganya. Beruntung dirinya selain bekerja di sebuah toko, Firman juga mempunyiai usaha sampingan dengan bisnis jual beli handphone bekas.

“Selain saya kerja di toko ini saya juga kerja sampingan apa aja. Jual hp bekas, jual gorengan di rumah, yang penting menghasilkan buat tambahan untuk kebutuhan  keluarga,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Situbondo Junaedi, mengatakan, semua laporan tentang pembayaran upah yang tak sesuai UMK di Situbondo, masih dalam proses penyelesaian di Disnaker.

Pihaknya berjanji akan memeriksa adanya kabar perusahaan yang membayar upah buruhnya di bawa standar UMK. Jika terbukti, perusahaan tersebut akan ditindak tegas untuk dibawa ke jalur hukum.

“Perusahaan yang tidak melengkapi UMK dan Jamsostek adalah sebuah pelanggaran undang-undang. Jadi prosesnya kami lanjutkan dan masalah ini kami pantau terus,” pungkasnya. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim