Buron BLBI Samadikun Hartono Ditangkap ?

Buron BLBI Samadikun Hartono Ditangkap ?
Buron BLBI, Samadikun Hartono

Terasjatim.com, Surabaya – Dalam sebuah program Breaking News di channel BeritaSatuTV, Jumat (15/04) malam, diberitakan, jika nama Samadikun Hartono, yang merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ditangkap di Cina.

Samadikun mantan bos Bank Modern yang selama hampir 13 tahun buron tersebut,  ditangkap oleh agen Badan Intelijen Negara (BIN) di Tiongkok.

Taipan berusia 68 tahun itu merupakan buronan Kejaksaan Agung RI.

Samadikun telah divonis bersalah dan vonis tersebut sudah berkekuatan tetap.

Menurut sumber BeritaSatu,  saat didatangi aparat, mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu tidak melakukan perlawanan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Reserse Kriminal  Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan belum mengetahui perihal penangkapan tersebut. “Mungkin ini dari Kejaksaan,” kata Anang, seperti dilansir BeritaSatu.

Samadikun diketahui merupakan buronan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah dilantik menjadi presiden RI, 20 Oktober 2014, lalu Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum untuk menangkap semua buronan pemerintah, baik buronan kasus BLBI maupun kasus kejahatan lainnya, seperti Eddy Tansil, buronan kasus Golden Key.

Selain Samadikun, Kejaksaan Agung juga masih mengejar buronan lain, di antaranya Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto,Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham Al-Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.

Samadikun Hartono telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim