Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Dibekuk di Surabaya

Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Dibekuk di Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Kejati Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menangkap seorang pensiunan PNS yang terseret kasus pidana korupsi.

Terpidana bernama Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, berhasil ditangkap di salah satu rumah di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 Surabaya, pada Jumat (04/03/2022) siang, pukul 14.10 WIB.

Buronan berusia 62 tahun yang sudah dicari selama 9 tahun tersebut, selanjutnya dibawa ke Rutan Kejati Jatim untuk proses lebih lanjut

Kasus ini bermula saat Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, menjabat Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat, Agustinus telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.

Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, terpisana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko divonis 1 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, keberadaan DPO kasus korupsi ini diendus oleh tim Tabur Kejati Jatim dan Kejati Sumbar, hingga dilakukan penangkapan.

Untuk diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejaksaan RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang buron. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim