Buron 3 Tahun, Pria ini Tertangkap Saat Hadiri Pernikahan Adiknya

Buron 3 Tahun, Pria ini Tertangkap Saat Hadiri Pernikahan Adiknya

TerasJatim.com, Sidoarjo – Tiga tahun buron, akhirnya pelarian Ariyanto, warga Dusun Trosobo Desa Keboguyang Kecamatan Jabon Sidoarjo ini berakhir.

Pria berusia 31 tahun ini berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Jabon, setelah selama ini dicari polisi, usai menyabet M. Nuril (24), warga Dusun Trompoasri Kulon, Desa Trompoasri Jabon, dengan menggunakan parang.

Kapolsek Jabon, AKP Subadri mengatakan, bapak dua anak ini ditangkap di rumahnya saat menghadiri pernikahan adiknya.

“Sebelumnya, anggota kami melakukan pengejaran di kawasan Blitar dan Kediri. Namun, hasilnya nihil. Ketika mendapat laporan kalau pelaku tersebut ada di rumahnya,,langsung kita amankan,” katanya.

Kepada penyidik, Ariyanto mengaku terpaksa menyabet korban yang merupakan kawannya sendiri,lantaran dendam.

“Dirinya terpaksa melakukannya, karena dendam. Sebab,Dia pernah dikeroyok oleh korban bersama temannya di petuangan Desa Kedungcangkring,” terang Subadri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, (22/07/2014) lalu, berawal saat M. Nuril yang mendapat pesan melalui SMS, jika pelaku ingin nebeng pulang lantaran motornya mogok.

Lantaran sudah saling mengenal dan berkawan, korban tidak menaruh curiga. Setelah itu, korban dan pelaku pulang bersama menggunakan motor korban.

Namun saat melintasi di Jalan Petuangan di kawasan Desa Keboguyang, tiba-tiba korban ditodong pelaku dengan menggunakan parang.

Spontan korban kaget dan langsung merebut parang tersebut, hingga mengenai jari kiri korban dan nyaris putus.

Beruntung korban berhasil merebut parang dari pelaku akhirnya kabur. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Mengetahui kasusnya ditangani polisi, pelaku melarikan diri ke daerah Blitar, Kediri hingga Pasuruan. Akhirnya tiga tahun berselang, pelaku berhasil ditangkap.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa parang berukuran 50 centimeter.

Kini pelaku masih menjalani proses hukum di Mapolsek Jabon, dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim