Buron 3 Tahun, Kasir Pembobol Uang Nasabah di Blitar Ditangkap
TerasJatim.com, Blitar – Polres Blitar Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan dana milik nasabah serta uang kas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja, dengan total kerugian nilai Rp1,033 miliar.
Setelah melarikan diri selama 3 tahun, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap EW, wanita 31 tahun, yang merupakan teller BPR milik Pemerintah Kota Blitar.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan, tersangka EW, warga asal Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu, diduga telah melakukan penggelapan uang nasabah serta uang kas BPR yang sumber dananya berasal dari APBD Pemerintah Kota Blitar.
“Unit Tipidkor Satreskrim Polres Blitar mengungkap satu kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian sekitar Rp1 miliar,” katanya, di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/12/2023).
Gede menambahkan, terbongkarnya kasus itu berawal dari laporan adanya penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pegawai BPR yang diterima polisi pada 2020 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sumber keuangan dalam kasus tersebut termasuk keuangan negara.
Gede menyebut, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Blitar Kota kemudian menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dalam penyelidikan kasus itu.
“Pada 2021, Satreskrim Polres Blitar Kota mengeluarkan surat penyidikan perkara korupsi yang diduga melanggar Pasal 3 Subsider pada 8 dan lebih Subsider Pasal 9 UU Tipikor,” rincinya.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menangkap terduga pelaku (EW) di Lumajang, pada 22 Desember 2023,” beber Gede.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu mengambil uang kas BPR, membobol uang tabungan milik 14 nasabah, mengurangi setoran satu orang nasabah, dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.
Tersangka juga membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun user milik salah satu pemegang akun, serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran uang.
“Aksi itu dilakukan pelaku sejak 2018 hingga 2019. Ketika itu, pelaku menjabat sebagai kasir dan teller di BPR. Nilai kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp1 miliar lebih,” ungkap Hendro.
Setelah mengkorupsi uang belasan nasabah tersebut, EW sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari Jember hingga Lumajang. Sejak tahun 2020 lalu, tersangka sudah menjadi buronan Satreskrim Polres Blitar Kota.
“Jadi tersangka ini berpindah-pindah dari Banyuwangi, Jember, hingga Lumajang. Di Banyuwangi tersangka sempat berjualan kebab dan di Jember berjualan nasi pecel sebelum ketangkap,” imbuhnya.
Saat ini penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Pasalnya kemungkinan besar tersangka tidak beraksi seorang diri. “Ini masih kami lakukan pengembangan apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut,” pungkas Hendro. (Kta/Red/TJ)