Bupati Sumenep Minta Rencana Kenaikan Gaji Dewan Disesuaikan Kekuatan APBD

Bupati Sumenep Minta Rencana Kenaikan Gaji Dewan Disesuaikan Kekuatan APBD

TerasJatim.com, Sumenep – Bupati Sumenep A Busyro Karim meminta rencana kenaikan gaji dan tunjangan dewan yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep disesuaikan dengan kekuatan anggaran.

Pasalnya, setelah Raperda usul prakarsa itu disahkan menjadi Perda dan diterapkan, maka belanja tidak langsung di sektor belanja pegawai di APBD semakin membengkak.

”Tentu konsekuensi dari Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi anggota dan Pimpinan Dewan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perda, maka akan berdampak pada naiknya anggaran belanja di sektor pegawai,” katanya, usai rapat Paripurna DPRD Sumenep, Jumat kemarin.(4/7/2017).

Sedangkan kekuatan APBD 2018 mendatang, lanjut orang nomor satu di Pemkab Sumenep ini justru menurun dibanding tahun 2017. Yakni dari Rp. 2, 2 Triliun lebih di APBD 2018 menjadi Rp. 1, 9 Triliun di tahun anggaran 2018 karena menyusutnya pemasukan daerah di sektor pendapatan.

Meski demikian, Bupati mengaku tidak dapat menolak raperda usul prakarsa DPRD itu sebab hal itu merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Namun diharapkan DPRD dapat meminimalisir kenaikan tersebut supaya beban APBD untuk belanja pegawai tidak semakin membengkak.

Adapun pembahasan Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep sebagaimana yang dijadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dijadwal mulai 4 hingga 6 Agustus 2017. Sesuai PP Nomor 18 tahun 2018, terdapat sembilan jenis penghasilan yang akan diatur diantaranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Selain itu, DPRD juga berhak mendapat rumah negara dan perlengkapannya berupa kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga bagi Pimpinan, Sedangkan Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya; dan tunjangan transportasi.

”Kami telah meminta ke DPRD melalui Pimpinan DPRD mencari informasi ke Kabupaten lain yang lebih awal membahas Raperda tentang kenaikan hak keuangan DPRD itu supaya hasil pembahasan berkwalitas dan tidak memunculkan kontroversi d itengah masyarakat,” pungkasnya. (Isk/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim