Bupati Ponorogo, Sekda dan Direktur RSUD, Resmi Jadi Pesakitan KPK

Bupati Ponorogo, Sekda dan Direktur RSUD, Resmi Jadi Pesakitan KPK

TerasJatim.com – Usai melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jatim.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta bernama Sucipto (SC) selaku rekanan RSUD Ponorogo, sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, tersangka Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo) diduga melakukan korupsi yang mencakup 3 klaster berbeda, yang meliputi suap pengurusan jabatan, korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Asep yang juga jenderal polisi bintang satu ini menyebut, kasus bermula pada awal 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, YUM, mendengar dirinya akan diganti oleh Bupati Ponorogo SUG. Untuk mempertahankan jabatannya, YUM berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo AGP dengan menyiapkan sejumlah uang untuk bupati.

Total uang yang diberikan YUM diduga mencapai Rp1,25 miliar. Terdiri dari Rp900 juta untuk Bupati dan Rp325 juta untuk Sekda Ponorogo.

Kemudian, Bupati kembali meminta uang Rp1,5 miliar kepada YUM. Uang Rp500 juta kemudian dicairkan oleh teman YUM, IBP, melalui pegawai Bank Jatim ED.

“Uang inilah yang diamankan tim KPK. Saat operasi tangkap tangan pada 7 November 2025,” ungkap Asep.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/ott-kpk-di-ponorogo-bupati-sekda-hingga-direktur-rsud-dibawa-ke-jakarta/

Selain kasus suap jabatan, KPK juga menemukan adanya suap proyek RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta SC diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada YUM.

“YUM kemudian memberikan fee tersebut ke Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik kandungnya,” beber Asep.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Bupati Sugiri senilai Rp300 juta dalam rentang waktu 2023–2025 dari YUM dan pihak swasta lain.

Guna keperluan penyidikan, saat ini para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK memastikan pihaknya akan mendalami kasus ini termasuk aliran dana terhadap pihak-pihak terkait lainnya, serta dugaan jual beli jabatan di instansi lain di Pemkab Ponorogo. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim