Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

TerasJatim.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar ditangkapnya Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu (25/10).

” Ada 15 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk salah satunya adalah kepala daerah yang dulu pernah ditangani oleh KPK,” jelas Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/10).

Febri menyebut penangkapan dilakukan di dua kota berbeda, yakni di Jawa Timur (Nganjuk) dan Jakarta. KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status yang bersangkutan.

Febri menambahkan, untuk informasi detilnya mengenai berapa orang yang diamankan dari Jawa Timur dan berapa orang yang diamankan di Jakarta, KPK akan menggelar konferensi pers, pada Kamis (26/10) besok.

Sementara informasi yang dihimpun, Taufiiqurrahman bersama IT, istrinya, dan 2 orang lainnya, masing-masing SW, kepala SMP Negeri di Kabupaten Nganjuk dan D, Aspri IP istri Bupati, dicokok KPK di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (25/10), sekitar pukul 10.00 WIB.

Pasca dilakukan penangkapan, tim KPK kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Nganjuk, dan mengamankan sejumlah orang, diantaranya seorang kepala dinas berinisial HR, dua orang Kabid di Dinas Pendidikan berinisial CSE dan SR, TS kepala SMP di Kabupaten Nganjuk serta seorang sopir di salah satu dinas berinisial S.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebelum penangkapan ini, Taufiqurrahman diketahu juga pernah berurusan dengan KPK. Bahkan ia sempat berstatus sebagai tersangka.

Politikus PDI-P itu sebelumnya diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai bupati pada periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Selain itu, dia juga pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009.

Lima proyek itu adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung. Lalu, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Taufiqurahman pun mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan, dan dikabulkan.(Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim