Bupati Nganjuk dan 4 Tersangka Lainnya Resmi Ditahan KPK

Bupati Nganjuk dan 4 Tersangka Lainnya Resmi Ditahan KPK
(Doc:ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman,  dan 4 orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk Jatim Tahun 2017.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 5 tersangka kasus dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nganjukd tersebut, ditahan di tempat terpisah.

“Untuk Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama,” kata Febri, Jumat (27/10).

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar di Rutan Polres Jakarta Timur, Kepala SMPN 3 Ngronggot Suwandi di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Kabag Umum RSUD Nganjuk Mokhamad Bisri di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Haryanto di Rutan Salemba Jakarta.

Usai diperiksa dan keluar dari gedung KPK tadi malam, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, sempat minta maaf dan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK ini.

“Saya minta maaf kepada masyarakat Nganjuk. Dan saya harus menghormati hukum,” katanya dengan mengenakan rompi khas tahanan KPK.

Kepada sejumlah awak media, Taufiqurrahman mengaku tak tahu menahu mengenai uang yang diduga suap sebesar Rp298 juta, yang diserahkan oleh kedua anak buahnya di Hotel Borobudur, Jakarta. “Saya tidak tahu,” ucapnya.

Untuk sementara, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Nganjuk Taufiqurahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Suwandi sebagai penerima suap.

Sementara 2 tersangka lainnya yang diduga memberikan suap adalah Kabag Umum RSUD Nganjuk Mokhamad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Haryanto.

Diduga telah terjadi praktik suap kepada Bupati Nganjuk melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Total uang yang diamankan sejumlah Rp298,2 juta di dalam dua tas berwarna hitam, Rp149 juta dari tangan Ibnu Hajar dan Rp148 juta dari Suwandi.

Sebagai pihak penerima, Taufiqurrahman, Ibnu Hajar dan Suwandi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, masing-masing Mokhammad Bisri dan Harjanto, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Her/Bud/Kta/Red/TJ/ROL)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim