Bupati Malang Nonaktif Mulai Diadili dalam Kasus suap dan Gratifikasi

Bupati Malang Nonaktif Mulai Diadili dalam Kasus suap dan Gratifikasi

TerasJatim.com, Surabaya – Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, mulai menyidangkan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna.  Dalam kasus ini Rendra diduga menerima suap mencapai Rp7,5 miliar.

Dalam sidang di Ruang Cakra yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, Rendra yang juga mantan Ketua DPW Partai Nasdem Jatim ini, mengenakan baju batik dengan celana hitam. Sidang Rendra dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Agus Hamzah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp7,5 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

“Terdakwa diduga menerima hadiah itu sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 untuk proyek di dinas pendidikan,” beber JPU, Joko Hemawan, Kamis (28/02/19).

Dalam setiap proyek yang ada, sebut Jaksa Joko, terdakwa Rendra menerima fee dari setiap proyek sebesar 17,5 persen hingga 20 persen.

“Selama itu 2010 hingga 2014 itu terdakwa menerima fee dari semua proyek yang ada di dinas pendidikan,” jelasnya.

Rendra Kresna dijerat dengan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu ia juga dijerat Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.  “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Joko.

Sebelumnya, Bupati Malang non aktif Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam 2 perkara yakni suap dan gratifikasi. Pada perkara suap ini Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama Ali Murtopo (swasta).

Rendra diduga telah menerima suap dari Ali Murtopo terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malang sejak tahun 2010 hingga 2013, khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP. Total suap yang diterima Rendra dari Ali mencapai Rp3,45 miliar.

Pada kasus penerimaan gratifikasi, Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Eryk Armando Talla (swasta). Rendra dan Eryk diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak (swasta) sebanyak Rp3,55 miliar. (Jnr/Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim