Bupati Jombang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Jombang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Surabaya – Persidangan kasus suap yang membawa Nyono Suharli Wihandoko (Bupati Jombang Nonaktif) duduk di kursi pesakitan, kini memasuki tahap penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Nyono Suharli, dengan hukuman penjara 8 tahun, serta dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nyono dinilai jaksa terbukti menerima suap sebesar Rp275 juta dari Inna Silestyowati (terdakwa lain yang sudah divonis 2,5 tahun penjara).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/08).

Dalam persidangan, tampak hadir istri Nyono, Tjaturiana Yuliastuti, yang ditemani sejumlah orang yang turut menyaksikan pembacaan tuntutan di ruang sidang.

Jaksa KPK menilai, Nyono terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menuntut terdakwa Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama delapan tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Wawan, Selasa (21/08).

Nyono dinilai menerima uang suap jabatan yang diberikan oleh Inna Silestyowati yang ingin menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

Mendengar suaminya dituntut hukuman selama itu, istri Nyono, Tjaturiana Yuliastuti, menangis histeris. Tak lama kemudian tubuhnya limbung dan pingsan. Selanjutnya tubuh wanita itu dibopong sejumlah orang menuju ke luar ruangan sidang.

Sementara, pengacara Nyono, Agus Sudjatmoko, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, pasal yang diterapkan jaksa KPK tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Padahal berat atau tidaknya hukuman harus melihat fakta persidangan,” ujarnya.

Agus mengaku menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk menyanggah tuntutan jaksa pada sidang pekan depan. “Yang jelas kami minta putusan adil. Misalkan fakta persidangan cocoknya di pasal 11, ya, harus di pasal 11 huruf a,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat KPK mengamankan Bupati Jombang (saat itu) Nyono Suharli Wihandoko dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Stasiun Solo Balapan, Solo, pada Sabtu (03/02/2018) lalu. Nyono ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 25.550.000 dan US$9.500.

Selain Nyono, KPK juga menangkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati, di sebuah apartemen di Surabaya.

Nyono, yang saat itu merupakan ketua Partai Golkar Jatim tersebut diduga telah menerima suap sebesar Rp275 juta dari Inna Setyawati. Uang panas itu dihimpun dari dana 34 Puskesmas se-Jombang, yang masing-masing dipotong sebanyak 7 persen. (Ah/Kta/Red/TJ/VIVA)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim