Bupati Bangkalan Menang Gugatan Atas Perkara Penggantian P2KD di PTUN Surabaya

Bupati Bangkalan Menang Gugatan Atas Perkara Penggantian P2KD di PTUN Surabaya

TerasJatim.com, Bangkalan – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, memenangkan perkara gugatan dari warganya dalam perkara penggantian Pembentukan Panitia Pemilihan Kepada Desa (P2KD) Mrandung, Kecamatan Klampis.

Hal tersebut diketahui dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang disampaikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bangkalan, Senin (08/03/21).

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zain yang membacakan rilis itu mengungkapkan, PTUN Surabaya melalui Penetapan Nomor 22/PEN/DIS/2021/PTUN.Sby tertanggal 3 Maret 2021, telah memenangkan Bupati Bangkalan sebagai tergugat atas perkara Nomor 22/G/2021/PTUN.Sby yang didaftarkan pada Tanggal 23 Februari 2021.

“Salinan penetapan telah diterima bapak Bupati hari ini,” ungkap Agus kepada sejumlah awak media, Senin (08/03/21) sore.

Sebelumnya, dalam gugatan perkara Nomor 22/G/2021/PTUN.Sby yang didaftarkan pada 23 Februari 2021 disebutkan, Bupati Bangkalan diduga telah melakukan intervensi dalam proses pembentukan P2KD Mrandung dengan penggugat atas nama Muhaimin, warga Desa Mrandung, Kecamatan Klampis.

Dalam menyikapi penetapan PTUN Surabaya tersebut, Bupati Bangkalan menyatakan, dari gugatan hukum ke PTUN Surabaya membuktikan bahwa masyarakat Bangkalan bersikap lebih kritis dalam menyikapi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

“Kami sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan penggugat sebagai pilihan untuk menguji kebenaran dan cara mendapatkan keadilan. Hal ini menandakan bahwa demokrasi dalam praktik pemerintahan di Kabupaten Bangkalan dapat berjalan dengan baik,” jelas Agus.

Atas penetapan tersebut, lanjutnya, berbagai informasi dan berita di media sosial maupun media online yang menjelaskan bahwa Surat Bupati Bangkalan Nomor 141/302/433.110/2021 tertanggal 19 Februari 2021 batal dan tidak sah, adalah tidak benar atau hoaks.

“Kepada seluruh pihak terkait dengan obyek perkara agar kembali fokus bekerja mempersiapkan seluruh tahapan dan proses pemilihan kepala desa dengan baik dan benar,” pungkasnya. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim